Laman

Senin, 19 Maret 2012

4. Unsur-unsur yang dinilai dalam kenaikan pangkat guru yaitu



             Pangkat adalah kedudukan yang M menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.
Ø  a. Pendidikan, meliputi:
·         pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah
·         pendidikan dan pelatihan (Diklat) Prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
Ø  b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu ( Penilaian Kinerja Guru/PKG) , meliputi:
·         Melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran.
·         Melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling.
·         Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Ø  c. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) , meliputi:
·         Pengembangan diri
a) Mengikuti diklat fungsional.
b) Melaksanakan kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru.
·         Publikasi Ilmiah
a) Membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
b) Membuat publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru.
·         Karya Inovatif
a) Menemukan teknologi tepat guna.
b) Menemukan/menciptakan karya seni.
c) Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum.
d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

Ø  d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
·         Memperoleh gelar/Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
·         Memperoleh penghargaan/tanda jasa.
·         .Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru antara lain:
·         Menjadi organisasi profesi/kepramukaan
·         Menjadi tim penilai angka kredit
·         Menjadi tutor/pelatih/instruktur






Tidak ada komentar:

Posting Komentar